Saham



1.      Pengertian

Saham didefinisikan sebagai surat bukti atau tanda bukti penyertaan modal kepemilikan individu maupun instansi pada suatu perusahaan.  Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Saham mampu memberikan peluang keuntungan yang tinggi namun memiliki risiko yang juga tinggi. Sedangkan para ahli mendefinisikan saham sebagai berikut:

Menurut Sapto, Saham adalah “Surat berharga yang merupakan instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau institusi dalam suatu perusahaan”.

Menurut Husnan Suad, “Saham adalah secarik kertas yang menunjukkan hak pemodal yaitu pihak yang memiliki kertas tersebut untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut, dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya”.

Menurut Fahmi, “Saham merupakan salah satu instrument pasar modal yang paling banyak diminati oleh investor, karena mampu memberikan tingkat pengembalian yang menarik. Saham adalah kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan, dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang telah dijelaskan kepada setiap pemegangnya”.

Menurut Darmadji dan Fakhruddin  “Saham (stock) merupakan tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut”.

2.      Jenis-jenis saham



a.       Saham Biasa (common stock)

Saham biasa merupakan saham yang umumnya diperdagangkan di pasar modal. Jadi, para investor memiliki hak untuk melakukan klaim kepemilikan di aset dan penghasilan sebuah perusahaan.

b.      Saham Preferen (preferred stock)

Pengertian saham preferen atau preferred stock suatu saham yang mana nilai pembagian labanya tergolong tetap, dan saat perusahaan menderita kerugian, maka para pemegang saham preferen tersebut akan diberikan prioritas utama dalam hal pembagian hasil penjualan aset perusahaan.

c.       Saham atas unjuk

Jenis saham satu ini tidak tertulis nama pemiliknya. Tujuannya sederhana, agar mudah dipindahtangankan ke investor lainnya atau diperjualbelikan kembali.

d.      Saham atas nama

Registered stocks atau saham atas nama adalah kebalikan dari saham atas unjuk atau bearer stocks. Pasalnya, saham tersebut terdapat nama pemegang saham yang memang tertulis jelas di sebuah kertas. Jika ingin melakukan pengalihan juga harus melewati berbagai prosedur.

e.       Saham blue chip

Merupakan salah satu saham unggulan para investor. Pasalnya, saham blue chip tidak bisa dimiliki oleh sembarang perusahaan. Bisa dibilang, hanya perusahaan bereputasi tinggi dan memiliki pendapatan stabil yang bisa memilikinya. Tidak heran kalau saham yang satu ini selalu diburu para investor

f.        Income stock

Income stocks juga banyak dilirik investor karena dapat membayar dividen dengan nilai yang tinggi dari rata-rata dan kerap dibayarkan setiap tahunnya.

3.      Keuntungan dalam Saham

a.       Capital Gain

Merupakan keuntungan atau profit yang didapatkan dari adanya selisih harga jual dan harga beli saham. Dimana harga jual lebih tinggi daripada harga belinya. Besarnya keuntungan sesuai dengan besaran nilai saham yang sudah disetorkannya.

b.      Dividen

Merupakan keuntungan yang didapatkan dari hasil pembagian tunai atas keuntungan dari suatu emiten/perusahaan. Dengan arti lain, dividen adalah pendapatan tambahan yang bisa diraih oleh investor jika mereka membeli saham dari emiten yang memiliki performa pendapatan yang bagus. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.

4.      Risiko dalam Saham

Investasi saham memang memiliki keuntungan yang besar, namun risiko di dalamnya pun juga cukup besar. Berikut ini adalah beberapa risiko yang harus dihadapi jika melakukan investasi saham:

a.       Capital loss

Merupakan kebalikan dari capital gain, dimana capital loss ini merupakan suati kondisi rugi, dimana investor menjual sahamnya lebih rendah daripada harga belinya.

b.       Likuidasi

Risiko investasi saham ini terjadi apabila sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh investor dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau dibubarkan. Dalam kondisi ini, pemegang saham adalah pihak yang mendapatkan "giliran" terakhir untuk mendapatkan haknya setelah perusahaan memenuhi kewajiban untuk melunasi utang (dari hasil penjualan atas aset perusahaan). Secara teori, pemegang saham akan mendapatkan sisa dari harta yang dimiliki oleh perusahaan setelah perusahaan tersebut menyelesaikan kewajiban. Pemegang saham yang mempunyai saham preferen lebih diprioritaskan daripada saham biasa. Namun, apabila tidak ada sisa lagi, pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Untuk menghindari risiko investasi saham ini, investor harus memantau perkembangan perusahaan secara berkala. Perusahaan yang mengalami masalah hingga berpotensi bangkrut biasanya mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak seperti bursa hingga media massa.

c.       Suspensi

Suspensi adalah penghentian perdagangan sebuah saham karena sejumlah faktor. Pada saat sebuah saham disuspensi, investor saham tidak dapat melakukan transaksi saham yang disuspen tersebut. Suspensi saham tersebut dapat berlaku selama beberapa hari, namun juga bisa berlaku selama beberapa bulan bahkan tahun. Saat sebuah saham disuspensi, bursa akan merilis pengumuman yang ditayangkan di situs resminya. Suspensi, menurut bursa, dilakukan dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham tertentu.

Faktor penyebab suspend:

a.       Unusual Market Activity (UMA), merupakan pergerakan harga saham diluar batas kewajaran dan tanpa disertai alasan yang jelas.

b.      Emiten sedang terbelit masalah keuangan yang cukup serius misalnya tunggakan utang yang belum diselesaikan pada pihak lain.

c.       Perusahaan tidak memenuhi kewajiban pada pihak BEI, seperti tidak membayar denda, keterlambatan penyampaian laporan keuangan, biaya anual listing fee, dll.

5.      Aksi Korporasi

       Aksi korporasi merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan terbuka. Dengan tujuan           mencapai sasaran tertentu perusahaan dan memberi dampak kepada para pemegang saham.           Dengan dilakukannya aksi korporasi, maka akan terdapat pengaruh yang signifikan baik terhadap    perusahaan itu sendiri, maupun terhadap para pemangku kepentingan. Biasanya para pemegang      saham akan menantikan aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan publik, hal ini terjadi          tentu  karena aksi tersebut akan mempengaruhi harga, jumlah, komposisi dari saham perusahaan      tersebut   dan kepentingan para pemegang saham.

1.                  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

    Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memberikan definisi RUPS sebagai sebuah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

2.      Initial Public Offering (IPO)

IPO merupakan proses penawaran perdana saham perusahaan kepada masyarakat secara umum di Bursa Efek sesuai dengan tata cara yang berlaku.

3.      Stock Split

Stock split merupakan tindakan pemecahan nilai saham dengan membagi saham menjadi pecahan yang lebih kecil dengan tujuan meningkatkan likuiditas saham perusahaan.

4.      Buy Back

Buy back merupakan tindakan pembelian kembali saham yang telah beredar di publik, dengan tujuan menahan penurunan harga saham.

5.      Rights Issue

Rights issue atau yang biasa dikenal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) adalah tindakan memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan.

6.      Spin Off

Spin off merupakan tindakan pemisahan perseroan yang mengakibatkan seluruh atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih kepada satu atau lebih perseroan yang menerima peralihan.

7.      Tender Offer

Tender offer merupakan tindakan penawaran pembelian saham suatu perusahaan melalui media massa, biasanya bertujuan untuk memperoleh efek dalam jumlah besar yang bersifat ekuitas.

8.      Dividen

Dividen adalah keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.

9.      Listing

Tindakan yang dilakukan perusahaan untuk mencatat semua modal yang disetor ke bursa.

10.  Delisting

Tindakan penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah delisting, saham tidak bisa ditransaksikan di BEI. Status perusahaan yang telah delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik tapi sahamnya tidak tercatat di BEI. Perusahaan yang sahamnya sudah delisting, tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.

11.  Relisting

Perusahaan kembali mencatatkan sahamnya di BEI sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan proses relisting ini, saham suatu perusahaan bisa kembali ditransaksikan di BEI.


Sumber :

https://www.idx.co.id/produk/saham/

https://www.sahamonline.id/2018/11/pengertian-saham.html

http://www.belajarkeuangan.com/macam-macam-saham/

https://www.finansialku.com/tindakan-korporasi/

https://bigalpha.id/news/perbedaan-listing-delisting-relisting


0 Comments