1. Pengertian
Saham didefinisikan sebagai surat bukti atau tanda
bukti penyertaan modal kepemilikan individu maupun instansi pada suatu
perusahaan. Dengan menyertakan modal tersebut,
maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset
perusahaan, dan berhak hadir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Saham
mampu memberikan peluang keuntungan yang tinggi namun memiliki risiko yang juga
tinggi. Sedangkan para ahli mendefinisikan saham sebagai berikut:
Menurut Sapto, Saham adalah “Surat berharga yang merupakan
instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau institusi dalam
suatu perusahaan”.
Menurut Husnan Suad, “Saham adalah secarik kertas
yang menunjukkan hak pemodal yaitu pihak yang memiliki kertas tersebut untuk
memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan
sekuritas tersebut, dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut
menjalankan haknya”.
Menurut Fahmi, “Saham merupakan salah satu instrument pasar
modal yang paling banyak diminati oleh investor, karena mampu memberikan
tingkat pengembalian yang menarik. Saham adalah kertas yang tercantum dengan
jelas nilai nominal, nama perusahaan, dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang
telah dijelaskan kepada setiap pemegangnya”.
Menurut Darmadji dan Fakhruddin “Saham (stock) merupakan tanda penyertaan atau
pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut
adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut”.
2. Jenis-jenis saham
a.
Saham Biasa (common stock)
Saham biasa merupakan saham yang umumnya
diperdagangkan di pasar modal. Jadi, para investor memiliki hak untuk melakukan
klaim kepemilikan di aset dan penghasilan sebuah perusahaan.
b. Saham Preferen
(preferred stock)
Pengertian saham
preferen atau preferred stock suatu saham yang mana nilai pembagian labanya
tergolong tetap, dan saat perusahaan menderita kerugian, maka para pemegang
saham preferen tersebut akan diberikan prioritas utama dalam hal pembagian
hasil penjualan aset perusahaan.
c. Saham atas unjuk
Jenis saham satu ini
tidak tertulis nama pemiliknya. Tujuannya sederhana, agar mudah
dipindahtangankan ke investor lainnya atau diperjualbelikan kembali.
d. Saham atas nama
Registered
stocks atau saham atas nama adalah kebalikan dari saham atas unjuk
atau bearer stocks. Pasalnya, saham tersebut terdapat nama pemegang saham
yang memang tertulis jelas di sebuah kertas. Jika ingin melakukan pengalihan
juga harus melewati berbagai prosedur.
e. Saham blue chip
Merupakan salah satu
saham unggulan para investor. Pasalnya, saham blue chip tidak bisa
dimiliki oleh sembarang perusahaan. Bisa dibilang, hanya perusahaan bereputasi
tinggi dan memiliki pendapatan stabil yang bisa memilikinya. Tidak heran kalau
saham yang satu ini selalu diburu para investor
f.
Income stock
Income stocks juga banyak dilirik
investor karena dapat membayar dividen dengan nilai yang tinggi dari rata-rata
dan kerap dibayarkan setiap tahunnya.
3. Keuntungan dalam Saham
a. Capital
Gain
Merupakan keuntungan atau profit yang
didapatkan dari adanya selisih harga jual dan harga beli saham. Dimana harga
jual lebih tinggi daripada harga belinya. Besarnya keuntungan sesuai dengan
besaran nilai saham yang sudah disetorkannya.
b. Dividen
Merupakan keuntungan yang didapatkan dari
hasil pembagian tunai atas keuntungan dari suatu emiten/perusahaan. Dengan arti
lain, dividen adalah pendapatan tambahan yang bisa diraih oleh investor jika
mereka membeli saham dari emiten yang memiliki performa pendapatan yang bagus. Dividen
diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika
seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang
saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan
saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang
berhak mendapatkan dividen.
4. Risiko dalam Saham
Investasi saham memang
memiliki keuntungan yang besar, namun risiko di dalamnya pun juga cukup besar.
Berikut ini adalah beberapa risiko yang harus dihadapi jika melakukan investasi
saham:
a.
Capital loss
Merupakan kebalikan dari capital
gain, dimana capital loss ini merupakan suati kondisi rugi, dimana investor
menjual sahamnya lebih rendah daripada harga belinya.
b. Likuidasi
Risiko investasi saham
ini terjadi apabila sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh investor
dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau dibubarkan. Dalam kondisi ini,
pemegang saham adalah pihak yang mendapatkan "giliran" terakhir untuk
mendapatkan haknya setelah perusahaan memenuhi kewajiban untuk melunasi utang
(dari hasil penjualan atas aset perusahaan). Secara teori, pemegang saham akan
mendapatkan sisa dari harta yang dimiliki oleh perusahaan setelah perusahaan
tersebut menyelesaikan kewajiban. Pemegang saham yang mempunyai saham preferen
lebih diprioritaskan daripada saham biasa. Namun, apabila tidak ada sisa lagi,
pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Untuk
menghindari risiko investasi saham ini, investor harus memantau perkembangan
perusahaan secara berkala. Perusahaan yang mengalami masalah hingga berpotensi
bangkrut biasanya mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak seperti bursa
hingga media massa.
c. Suspensi
Suspensi adalah
penghentian perdagangan sebuah saham karena sejumlah faktor. Pada saat sebuah
saham disuspensi, investor saham tidak dapat melakukan transaksi saham yang
disuspen tersebut. Suspensi saham tersebut dapat berlaku selama beberapa hari,
namun juga bisa berlaku selama beberapa bulan bahkan tahun. Saat sebuah saham
disuspensi, bursa akan merilis pengumuman yang ditayangkan di situs resminya. Suspensi,
menurut bursa, dilakukan dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi
pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang
ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham tertentu.
Faktor penyebab suspend:
a. Unusual
Market Activity (UMA), merupakan pergerakan harga
saham diluar batas kewajaran dan tanpa disertai alasan yang jelas.
b. Emiten
sedang terbelit masalah keuangan yang cukup serius misalnya tunggakan utang
yang belum diselesaikan pada pihak lain.
c. Perusahaan
tidak memenuhi kewajiban pada pihak BEI, seperti tidak membayar denda,
keterlambatan penyampaian laporan keuangan, biaya anual listing fee,
dll.
5. Aksi Korporasi
Aksi korporasi merupakan tindakan
yang dilakukan perusahaan terbuka. Dengan tujuan mencapai sasaran tertentu perusahaan
dan memberi dampak kepada para pemegang saham. Dengan dilakukannya aksi
korporasi, maka akan terdapat pengaruh yang signifikan baik terhadap perusahaan
itu sendiri, maupun terhadap para pemangku kepentingan. Biasanya para pemegang saham akan menantikan aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan publik, hal
ini terjadi tentu karena aksi tersebut akan mempengaruhi harga, jumlah,
komposisi dari saham perusahaan tersebut dan kepentingan para pemegang saham.
1. Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
Pasal
1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
memberikan definisi RUPS sebagai sebuah organ perseroan yang mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
2. Initial
Public Offering (IPO)
IPO
merupakan proses penawaran perdana saham perusahaan kepada masyarakat secara
umum di Bursa Efek sesuai dengan tata cara yang berlaku.
3. Stock
Split
Stock
split merupakan tindakan pemecahan nilai saham
dengan membagi saham menjadi pecahan yang lebih kecil dengan tujuan
meningkatkan likuiditas saham perusahaan.
4. Buy
Back
Buy
back merupakan tindakan pembelian kembali
saham yang telah beredar di publik, dengan tujuan menahan penurunan harga
saham.
5. Rights
Issue
Rights
issue atau yang biasa dikenal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) adalah tindakan memberikan hak kepada pemegang
saham lama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan.
6. Spin
Off
Spin
off merupakan tindakan pemisahan perseroan
yang mengakibatkan seluruh atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih
kepada satu atau lebih perseroan yang menerima peralihan.
7. Tender
Offer
Tender
offer merupakan tindakan penawaran pembelian
saham suatu perusahaan melalui media massa, biasanya bertujuan untuk memperoleh
efek dalam jumlah besar yang bersifat ekuitas.
8. Dividen
Dividen
adalah keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.
9. Listing
Tindakan
yang dilakukan perusahaan untuk mencatat semua modal yang disetor ke bursa.
10. Delisting
Tindakan
penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah delisting,
saham tidak bisa ditransaksikan di BEI. Status perusahaan yang telah delisting
biasanya tetap menjadi perusahaan publik tapi sahamnya tidak tercatat di BEI.
Perusahaan yang sahamnya sudah delisting, tidak lagi memiliki kewajiban sebagai
perusahaan tercatat.
11. Relisting
Perusahaan
kembali mencatatkan sahamnya di BEI sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan
proses relisting ini, saham suatu perusahaan bisa kembali ditransaksikan di
BEI.
Sumber :
https://www.idx.co.id/produk/saham/
https://www.sahamonline.id/2018/11/pengertian-saham.html
http://www.belajarkeuangan.com/macam-macam-saham/
https://www.finansialku.com/tindakan-korporasi/
https://bigalpha.id/news/perbedaan-listing-delisting-relisting
0 Comments